Program Salam 5 Jari 

Tahun 2021

BUDAYA
QHSSE

 
 

STAGE II

Salam Lima jari Stage II


Fokus Onshore Drilling


Fokus Kepemimpinan


Tingkah Laku dan Kompetensi

STAGE III

Salam Lima jari Stage III


Fokus Offshore Drilling & Workover


Tetap Fokus Kepemimpinan, dan HSE Behaviour


Tetap Fokus Kepemimpinan, dan HSE Behaviour


Mengembangkan dan Implementasi Sistem Manajemen QHSSE dan identifikasi resiko untuk new project (a.l : Offshore, Overseas & Enhance PDC)


Pengembangan kompetensi teknsi personil offshore drilling & workover

STAGE IV

Salam Lima jari Stage IV


Fokus Implementasi Proses Safety


Sustain Kepemimpinan Tingkahlaku, Kompetensi

Organisasi fungsi HSE mulai kecil

STAGE V

Salam Lima jari Stage V


Sustain Proses Safety


Sustain Kepemimpinan Tingkahlaku, Kompetensi

Sustain HSE is Everybody (Kemandirian aspek HSE)

Organisasi fungsi HSE kecil fokus kepada analisis, berpengaruh dalam kebijakan bisnis (pengelolaan resiko bisnis)

KEBIJAKAN

KEBIJAKAN LARANGAN PENYALAHGUNAAN NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF), MINUMAN KERAS, DAN MEROKOK


PT. Pertamina Drilling Services Indonesia


(PT. PDSI) melarang penyalahgunaan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF), minuman keras, dan merokok di tempat kerja guna menjaga keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja yang produktif bagi seluruh pekerja.


Penyalahan NAPZA atau mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai pemanfaatannya serta merokok tidak pada tempatnya akan mengakibatkan bahaya yang serius terhadap pekerja dan aset perusahaan.


Kebijakan tentang penyalahgunaan NAPZA mengatur larangan penyimpanan, penggunaan, pemilikan, pendistribusian, pengangkutan, dan penjualan NAPZA. Larangan lain juga mencakup konsumsi dan penjualan minuman beralkohol di dalam dan di luar tempat-tempat pekerja fasilitas perusahaan atau fasilitas yang disewa perusahaan, serta merokok tidak pada tempat yang telah disediakan oleh perusahaan (designated smoking area).


Semua pihak di PT. Pertamina Drilling Services Indonesia wajib meyakinkan bahwa kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja, kontraktor, atau pemasok dan pihak yang bekerja untuk atau atas nama perusahaan.




KEBIJAKAN QUALITY, HEALTH, SERVICE, SECURITY & ENVIRONMENT (QHSSE)

Sasaran


Menekankan bahwa aspek QHSSE merupakan aspek yang paling utama dalam mencapai visi dan misi.

Tujuan


Melindungi setiap orang, aset perusahaan, lingkungan dan komunitas sekitar dari potensi bahaya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.

Komitmen

Manajemen beserta seluruh pekerja berkomitmen secara bersungguh-sungguh untuk :

  1. Patuh
    Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dan standar industri yang berlaku.
  2. Terampil
    Memastikan setiap pekerja dan mitra kerja memiliki keterampilan dan kompetensi aspek QHSSE.
  3. Pencegahan
    Mengintegrasikan dan mengimplementasikan aspek QHSSE dalam setiap tahapan proses bisnis untuk mencegah insiden, penyakit akibat kerja, kegagalan proses dan beroperasi secara ramah lingkungan.
  4. Diri Sendiri
    Mendorong untuk berkomitmen terhadap aspek QHSSE mulai dari diri sendiri sejak dari rumah hingga balik ke rumah.
  5. Selaras
    Memperhatikan keselarasan aspek QHSSE dengan stakeholder dengan menjaga kualitas dan kuantitas layanan jasa agar sesuai harapan pelanggan.
  6. Inovasi
    Mendorong dan menfasilitasi pekerja serta mitra kerja dalam melakukan inovasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Manajemen memberikan kewenangan penuh kepada siapapun untuk menghentikan suatu pekerjaan bila diketahui berpotensi mengakibatkan terjadinya insiden. direksi, pekerja, dan mitra kerja PT. Pertamina Drilling Services Indonesia serta mitra usaha/penyedia barang dan jasa bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan dan menaati kebijakan QHSSE dan melakukan evaluasi untuk perbaikan secara terus menerus